HAK DAN
KEWAJIBAN SEORANG BIDAN
DALAM MEMBERIKAN
PELAYANAN
KEPADA
MASYARAKAT
Oleh:
ERNAWATI,
A.Md.Keb
PUSKESMAS
BONTO MARANNU
2012
KATA PENGANTAR
Puja
dan puji syukur kehadirat Allah yang Maha Kuasa atas limpahan berkah dan
rahmah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Hak dan Kewajiban Seorang Bidan dalam Memberikan Pelayanan kepada
Masyarakat” tanpa kendala yang berarti. Tak terlupakan jua, kiriman salam dan
salawat semoga tetap tercurah kepada junjungan Rasulullah Muhammad SAW, nabi
yang membawa umat manusia dari alam yang gelap gulita menuju alam yang terang
benderang, melalui ajarannya yang mulia, yakni Addinul Islam wal Iman, agama Islam dan Iman.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut andil dalam memberikan
bantuannya demi selesainya makalah yang sederhana ini, semoga Allah swt
memberikan balasan yang setimpal.
Dalam
pembuatan makalah ini, penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan
kekhilafan. Olehnya itu, saran dan kritik dari para pembaca yang bersifat
konstruktif sangat penulis harapkan.
Akhir
kata, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, khususnya
yang berprofesi sebagai bidan.
Wassalam.
Taroang, Februari 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ....................................................................................................... i
Daftar
Isi ................................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN ................................................................................ 1
A.
Latar Belakang ................................................................................ 1
B.
Tujuan ............................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN ................................................................................... 2
A.
Pengertian Bidan .............................................................................. 2
B.
Pengertian Profesi ............................................................................ 3
C.
Bidan sebagai
Profesi ....................................................................... 3
D.
Arti dan Ciri
Jabatan Profesional ..................................................... 4
E.
Kewajiban Bidan
terhadap Profesinya ............................................. 6
F.
Perilaku
Profesional Bidan ............................................................... 7
G.
Organisasi Bidan .............................................................................. 7
BAB
III PENUTUP ............................................................................................. 10
A.
Kesimpulan ....................................................................................... 10
B.
Saran ................................................................................................. 10
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejarah menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu profesi
tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai
wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran dan
posisi bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang
sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong
ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Sejak zaman pra sejarah, dalam naskah kuno sudah tercatat
bidan dari Mesir yang berani ambil resiko membela keselamatan bayi-bayi
laki-laki bangsa Yahudi yang diperintahkan oleh Fir’aun untuk dibunuh. Mereka
sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam
membela orang-orang yang berada dalam posisi yang lemah, yang pada zaman modern
ini, kita sebut peran advokasi. Bidan sebagai pekerja profesional dalam
menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis
yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta
kode etik yang dimilikinya.
B.
Tujuan
1.
Tujuan Umum
Untuk menambah pengetahuan tentang
bidan sebagai profesi
2.
Tujuan Khusus
Tujuan
khusus dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui:
a.
Pengertian bidan,
b.
Pengertian profesi,
c.
Ciri-ciri
karakteristik profesi,
d.
Ciri-ciri bidan
sebagai profesi, dan
e.
Kewajiban bidan
sebagai profesinya
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bidan
Dalam bahasa inggris, kata Midwife (Bidan) berarti “with
woman” (bersama wanita, mid = together, wife = a woman. Dalam bahasa Perancis,
sage femme (Bidan) berarti “wanita bijaksana”, sedangkan dalam bahasa
latin, cum-mater (Bidan) berarti “berkaitan dengan wanita”. Menurut Churchill,
bidan adalah “a health worker who may or
may not formally trainedand is a physician, that delivers babies and provides
associated maternal care” (seorang petugas kesehatan yang terlatih
secara formal ataupun tidak dan bukan seorang dokter, yang membantu pelahiran
bayi serta memberi perawatan maternal terkait). Definisi Bidan (ICM): bidan
adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui
oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait
serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal
untuk praktek bidan. Bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia
sejak adanya peradaban umat manusia
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan
bidan, yang terakreditasi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi
dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan. Yang diakui
sebagai seorang profesional yang bertanggungjawab, bermitra dengan
perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan dan nasehat yang diperlukan selama
kehamilan, persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya
sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak.
Kepmenkes Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 Bab I Pasal 1: Bidan adalah
seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian
sesuai persyaratan yang berlaku. Menurut WHO bidan adalah seseorang yang telah
diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang
telah diakui skala yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan
pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.
Menurut International Confederation of Midwife, Bidan adalah seseorang yang telah
menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi
dan diberi izin untuk melaksanakan praktek kebidanan di negara itu.
B.
Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi
yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang
hukum, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.
C.
Bidan sebagai Profesi
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang
khusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu: 1. Selalu
mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya, 2. Memiliki kode etik
dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses
pendidikan dan jenjang tertentu, 3. Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi
profesi yang bertugas meningkatkanmutu pelayanan kepada masyarakat, 4.
Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh
kode etik profesi.
Hal tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan
sehubungan dengan anggota profesi yang harus memberikan pelayanan profesional.
Tentunya harus diimbangi dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan,
pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan. Sehubungan
dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu dibahas bahwa bidan
tergolong jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek,
yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah
jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu
organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta
dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan
fungsional juga berorientasi kwalitatif. Dalam konteks inilah jabatan
bidan adalah jabatan fungsional profesional, dan wajarlah apabila bidan
tersebut mendapat tunjangan profesional.
Bidan
sebagai profesi memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu :
1.
Bidan disiapkan
melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan
yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
2.
Bidan memiliki alat
yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu standar pelayanan
kebidanan, kode etik, dan etika kebidanan.
3.
Bidan memiliki
kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
4.
Bidan memiliki
kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
5.
Bidan memberi
pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
6.
Bidan memiliki
organisasi profesi.
7.
Bidan memiliki
karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat.
8.
Profesi bidan
dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.
D.
Arti dan Ciri
Jabatan Profesional
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut
profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu
aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya
adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju
yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap
sebagai suatu profesi. Secara populer, seseorang yang bekerja di bidang apapun
sering diberi predikat profesional. Seorang pekerja profesional dalam
bahasa keseseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam
kerjanya meskipun keterampilan atau kecakapan tersebut merupakan hasil minat
dan belajar dan kebiasaan. Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan
dengan predikat profesional yang diperoleh dari jenis pekerjaan hasil
pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (melalui magang/keterlibatan
langsung dalam situasi kerja tertentu dan mendapatkan keterampilan kerja
sebagai warisan orang tuanya atau pendahulunya.
Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang
teknisi. Baik pekerja profesional maupun teknisi dapat saja terampil dalam
unjuk kerja (misalnya menguasai teknik kerja yang sama, dapat memecahkan
masalah teknis dalam bidang kerjanya). Akan tetapi, seorang pekerja profesional
dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan
filosofis, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam
melaksanakan serta mengembangkan mutu karyanya. C.V Good menjelaskan bahwa
jenis pekerjaan profesional memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu : memerlukan
persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan
prajabatan yang relevan), kecakapannya memenuhi persyaratan yang telah dibakukan
oleh pihak yang berwenang (misalnya: organisasi profesional, konsorsium, dan
pemerintah), serta jabatan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat dan negaranya.
Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan
lainnya.
Secara
rinci ciri-ciri jabatan profesional adalah sebagai berikut :
1.
Keterampilan yang
berdasar pada pengetahuan teoritis: Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2.
Asosiasi
profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya,
yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk
menjadi anggotanya.
3.
Pendidikan yang
ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama
dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.
Ujian kompetensi:
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk
lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5.
Pelatihan
institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk
mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan
keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi: Profesi
menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang
memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi kerja:
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar
terhindar adanya intervensi dari luar.
8.
Kode etik:
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya
dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9.
Mengatur diri:
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang
dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan
publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan
selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan
dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status
dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa
dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
E.
Kewajiban Bidan
terhadap Profesinya
1.
Setiap bidan harus
menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan
kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu padamasyarakat.
2.
Setiap bidan harus
senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Setiap bidan harus
senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
F.
Perilaku
Profesional Bidan
1.
Bertindak sesuai
keahliannya
2.
Mempunyai moral
yang tinggi
3.
Bersifat jujur
4.
Tidak melakukan
coba-coba
5.
Tidak memberikan
janji yang berlebihan
6.
Mengembangkan
kemitraan
7.
Terampil
berkomunikasi
8.
Mengenal batas
kemampuan
9.
Mengadvokasi
pilihan ibu
G.
Organisasi Bidan
1.
Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Dalam sejarah Bidan Indonesia menyebutkan bahwa 24 Juni
1951 dipandang sebagai harilahir IBI. Pengukuhan hari lahirnya IBI tersebut
didasarkan atas hasil konferensi bidan pertama yang diselenggarakan di
Jakarta 24 Juni 1951, yang merupakan prakarsa bidan- bidan senior yang
berdomisili di Jakarta. Konferensi bidan pertama tersebut telah berhasilmeletakkan
landasan yang kuat serta arah yang benar bagi perjuangan bidan selanjutnya, yaitu:
mendirikan sebuah organisasi profesi bernama Ikatan Bidan Indonesia
(IBI) berbentuk kesatuan, bersifat Nasional, berazaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
IBI yang seluruh anggotanya terdiri dari wanita telah
diterima menjadi anggota Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada tahun 1951,
hingga saat ini IBI tetap aktif mendukung program-program KOWANI bersama
organisasi wanita lainnya dalam meningkatkan derajat kaum wanita Indonesia.
Selain itu sesuai dengan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985 tentang organisasi
kemasyarakatan, maka IBI dengan nomor 133 terdaftar sebagai salah satu Lembaga
Sosial Masyarakat di Indonesia. Gerak dan langkah IBI di semua tingkatan dapat
dikatakan semakin maju dan berkembang dengan baik. Sampai dengan tahun 2003,
IBI telah memiliki 30 pengurus daerah, 342 cabang IBI (di tingkat Kabupaten /
Kodya) dan 1,703 ranting IBI (di tingkat kecamatan) dengan jumlah anggota
sebanyak 68,772 orang.
Tujuan IBI adalah sebagai berikut :
a.
Menggalang
persatuan dan persaudaraan antara sesama bidan serta kaum wanita padaumumnya
dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa
b.
Membina pengetahuan
dan keterampilan anggota dalam profesi kebidanan khususnya dalam pelayanan KIA serta
kesejahteraan keluarga
c.
Membantu pemerintah
dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
d.
Meningkatkan
martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.
Visi dan Misi IBI antara lain :
a.
Membentuk
organisasi Ikatan Bidan Indonesia
yang bersifat nasional, sebagai satu-satunya organisasi yang merupakan wadah
persatuan dan kesatuan bidan di Indonesia.
b.
Pengurus besar IBI
berkedudukan di Jakarta
atau dimana pusat pemerintahan berada.
c.
Meniadakan bidan
kelas satu maupun bidan kelas dua, yang ada hanya bidan.
d.
Membentuk pengurus
di daerah-daerah. Dengan demikian organisasi/ perkumpulan yang bersifat lokal
yang ada sebelum konferensi ini semuanya membubarkan diri dan selanjutnya
menjadi anggota cabang yang dikoordinir oleh pengurus daerah
tingkat propinsi.
e.
Bidan harus bekerja
sesuai dengan profesi, apabila bekerja di bidang perawatan harus mengikuti
pendidikan perawat selama dua tahun, demikian apabila perawata bekerja di kebidanan
harus mengikuti pendidikan bidan selama dua tahun.
2.
International
Confederation of Midwifes (ICM)
ICM merupakan organisasi kebidanan dari berbagai negara (60
negara) yang markas besarnya berada di London Inggris. Tujuan umum dari
ICM yaitu memperbaiki standar pelayanan kebidanan pada ibu bayi dan
keluarga dan pendidikan yang berguna untuk peningkatan
profesionalisme. Sedangkan tujuan khusus dari ICM adalah:
a.
Memperbaiki standar
asuhan kepada ibu, bayi, dan keluarga di seluruh dunia.
b.
Meningkatkan
penerapan asuhan kebidanan.
c.
Mengembangkan
peranan kebidanan sebagai praktisi profesional dengan hak-haknya sendiri.
d.
Meningkatkan secara
global potensi dan nilai kebidanan untuk menurunkan morbiditas dan mortalitas
ibu dan bayi.
3.
Association of
Radical Midwifes (ARM)
ARM adalah organisasi yang beranggotakan para bidan,
mahasiswa bidan pada komite UK
(United Kingdom)
untuk memperbaiki pelayanan kesehatan. Tujuan dari ARM adalah agar dapat
melakukan tukar wawasan, pendapat, keterampilan dan informasi dengan kolega dan
pasien untuk membantu bidan mengembangkan perannya agar dapat memperoleh
jaminan untuk berpartisipasi aktif dalam pelayanan maternitas. Selain itu, ARM
juga memberikan dukungan kepada para bidan dalam memberikan pelayanan
yang berkesinambungan, menggali pola pelayanan alternatif dan mengevaluasi
perkembangan lingkup praktek kebidanan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan
bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil
menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan
atau memiliki izin formal untuk praktek bidan. Sebagai anggota profesi, bidan
mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan. Kebidanan sebagai profesi merupakan
komponen yang paling penting dalam meningkatkan kesehatan perempuan.
B.
Saran
1.
Agar pemerintah
terus berupaya mendukung profesi bidan dengan cara meningkatkan kwalitas SDM
bidan melalui penyediaan fasilitas pendidikan bagi bidan.
2.
Bagi organisasi
diharapkan agar terus berupaya mengembangkan pelayanan dan pengetahuan
bagi semua bidan secara adil dan merata.
3.
Bidan sebagai
tenaga profesional diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalamorganisasi
dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan etika profesi.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.google.co.id/search?client=firefox-a&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=s&hl=id&source=hp&q=HAK+DAN+KEWAJIBAN+BIDAN+DALAM+MEMBERIKAN+PELAYANAN+MASYARAKAT&meta=&btnG=Telusuri+dengan+Google
Blogger Comment
Facebook Comment