Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab
terus mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Dia akan diperiksa
sebagai saksi atas kasus pornografi berupa percakapan seks yang diduga
dilakukan Rizieq dan Firza Husein.
Kasus tersebut sempat viral pada akhir Januari 2017. Sejauh ini, polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka. Sementara Rizieq Shihab dalam perkara ini masih berstatus sebagai saksi.
Rizieq pun berusaha mencari perlindungan hingga ke Swiss dan Belanda. Melalui pengacaranya, Kapitra Ampera, Rizieq mempertimbangkan membawa kasus yang dihadapi kliennya ke PBB.
"Ini jadi perhatian internasional, Sabtu malam Habib cerita bertemu seseorang, beliau malah mau diundang ke Jenewa, Swiss (kantor HAM PBB) untuk mempresentasikan ini," ujar Kapitra di Tebet, Jakarta.
Tak hanya itu, Kapitra juga mengatakan, ada pengacara internasional yang siap mendampingi Rizieq Shihab bila ingin menggugat ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.
"Ada pengacara internasional dan menawarkan diri untuk mengawal Habib di Mahkamah Internasional di Den Haag," jelas Kapitra.
Rizieq Shihab merasa hak asasinya dicederai lantaran kasus hukum yang membelitnya, terutama dugaan percakapan berkonten pornografi bersama Firza Husein.
"Ini politis, surat panggilan pertama saat Ahok kalah di pilkada putaran kedua, surat panggilan kedua saat Ahok divonis, panggilan ketiga dengan jemput paksa, ini terlalu berlebihan, Habib bukan tersangka kan cuma saksi," Kapitra menandaskan.
Blogger Comment
Facebook Comment