UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan
sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh
rakyat, bangsa dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya
berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5
Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk
satu kali masa jabatan.
Pasal 9
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
(2)
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak
dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di
hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh
Pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 13
(2)
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1)
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2)
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dan pemerintahan.
Pasal 20
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2)
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)
Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4)
Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan
tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia ke 12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Oktober 1999
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
KETUA,
Ttd.
PROF. DR. H.M. AMIEN RAIS, M.A.
WAKIL KETUA,
Ttd.
WAKIL KETUA,
Ttd.
PROF. DR. IR. GINANJAR KARTASASMITA
IR. SUTJIPTO
WAKIL KETUA,
Ttd.
WAKIL KETUA,
Ttd.
H. MATORI ABDUL DJALIL
DRS. H.M. HUSNIE THAMRIN
WAKIL KETUA,
Ttd.
WAKIL KETUA,
Ttd.
Dr. HARI SABARNO, M.B.A., M.M.
PROF. DR. JUSUF AMIR FEISAL, S.PD.
WAKIL KETUA,
Ttd.
DRS. H.A. NAZRI ADLANI
Blogger Comment
Facebook Comment