Palu,16-19 Mei 2017
Teragendakan kongres PMII yang ke-XIX. Sebuah kebanggaan bagi seluruh kader dan alumni, kongres kali ini adalah yang kedua kalinya dibuka oleh Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo. Setelah yang pertama dibuka oleh Presiden RI, Ir. Soekarno pada kongres PMII di tahun 1963 yang lalu.
Pada kongres kali ini, berkembang beberapa gagasan yang mungkin akan membuka ruang dialektika dan perdebatan yang hangat dari seluruh kader PMII se-Indonesia. Atas nama Ketua Kaderisasi Nasional yang sebentar lagi demisioner, tentu kami memiliki beberapa catatan dan konsep yang akan kami dorong sebagai ikhtiar “perapihan organisasi”.
Beberapa gagasan tersebut diantaranya adalah: pertama, menyoal hasil Muktamar NU 2015 di Jombang yang memutuskan bahwa PMII adalah Banom NU. Sebagian besar kader dan alumni ingin ada “keputusan final” tentang status PMII ini ditetapkan dalam kongres, sebagai forum tertinggi organisasi. Kedua, menyoal strategi rekrutmen kepemimpinan PMII diberbagai level dengan berbagai persyaratan (pembatasan usia, IPK minimal, dll). Ketiga, menyoal pemilihan ketua KOPRI PB PMII (secara langsung atau dipilih melalui formatur). Keempat, menyoal tawaran bab kaderisasi dalam ADRT.
Pada forum pertemuan PB PMII dengan PB IKA PMII minggu lalu di Jakarta, ketika kami berkoordinasi dan berkonsultasi terkait dengan penyelenggaraan kongres di Palu. Pun salah satu poin penting yang dibahas adalah keputusan Muktamar NU, PMII adalah Banom NU. Sebagian besar alumni mendorong agar ada putusan terkait hal tersebut di kongres. Menyikapi hal ini, saya mencoba memberikan catatan dengan beberapa poin. Pertama, secara keorganisasian, putusan Muktamar NU, tidak compatible dengan kongres PMII. Artinya, putusan PMII tidak bisa menganulir putusan Muktamar NU.
Muktamar NU adalah forum tertinggi alim ulama, dan PMII hadir di negeri ini justru karena mandat para alim ulama untuk mengisi kaderisasi intelektual warga NU di perguruan tinggi dengan mengedepankan pemahaman Islam Ahlussunnah wal jamaah. Sehingga menyikapi putusan muktamar tersebut, semestinya PMII sami’na wa atho’na. Toh, sekalipun putusan kongres menolak, tidak akan merubah putusan muktamar. Dalam konteks ini, penting kita pahami agenda strategis NU dalam perspektif yang lebih luas, tidak hanya berkutat dalam perdebatan “dependen vs independen vs interdependensi”secara formalistik.
Selama ini, ketika berhadapan dengan kelompok radikal yang ingin mendorong syariat Islam secara formal, kita dengan bulat bersepakat, bahwa Pancasila dan NKRI sudah final. Karena di dalamnya sudah tertanam rumusan yang Islami secara nilai. Apakah perlu kita (PMII) memformalkan PMII sebagai Banom NU? Padahal NU sudah dengan tegas memutuskan PMII sebagai Banom? Kita semua bersepakat, secara nilai, PMII mengusung nilai-nilai ke-NU-an sejak berdirinya.
Terlepas dari perdebatan yang ada, jika memang penting ada keputusan kongres terkait hal tersebut, kemudian saya mengusulkan, bahwa di Mukadimah ADRT PMII pada alenia terakhir yang berbunyi, “Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Ahlussunah Wal Jama’ah (ditambahkan istilah An-Nahdliyah) dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:”
Kedua, menyoal strategi rekrutmen kepemimpinan PMII. Diawal periode 2014-2017, kami membuat Tap Pleno yang mengatur strategi rekrutmen kepemimpinan dengan pembatasan-pembatasan, baik usia, IPK minimal dan jenjang pendidikan calon ketua Rayon, Komisariat, Cabang dan Koorcab (yang selama ini tidak ada). Tentu memulai hal yang baru akan mendapati benturan dan penolakan, apalagi jika hal tersebut dianggap “merugikan”. Syukur alhamdulillah dalam periode ini hal tersebut sudah terlaksana, padahal diawal ketika kebijakan ini ditetapkan banyak sekali wacana penolakan yang muncul. intinya, jika kita meyakini bahwa PMII adalah organisasi kader, maka usia kepengurusan dari setiap level struktur PMII harus disesuaikan berjenjang. Sangat tidak elok kalaupun ada UU tentang kepemudaan bahwa batas maksimal usia pemuda adalah 30 tahun, dan usia itu menjadi batasan PB PMII, kemudian di tingkat rayon pun usianya sama. Ini bisa mengacaukan skema kaderisasi di PMII.
Ketiga, menyoal pemilihan ketua KOPRI PB PMII (secara langsung atau dipilih melalui formatur). Pascareformasi perempuan di negeri ini mendapatkan peluang yang sangat besar dalam mengisi ruang publik, sehingga tercantum dengan tegas, keikutsertaanya ditegaskan dalam UU, minimal 30%. Harusnya hal ini menjadi poin bagi kita semua untuk memastikan bahwa PMII dapat menjadi kawah candra dimuka kader-kader perempuan untuk mengasah kemampuannya, meng-upgrade kualitasnya, dan mampu menjadi harapan bangsa dimasa depan. Jika pemilihan langsung menjadi cara yang lebih efektif, kenapa harus diserahkan ke formatur?! Karena ruang kompetesi menjadi bagian dari kaderisasi kepemimpinan toh.
Keempat, menyoal tawaran bab kaderisasi dalam ADRT. Poin ini adalah poin penting bagi tim kaderisasi nasional yang semoga saja dapat disepakati oleh seluruh kader. Saya pastikan, kepada seluruh kader yang ikut mendorong dan mensukseskan agenda ini. Sebab ini adalah bagian dari sejarah gemilang PMII dalam “merapihkan” skema kaderisasi organisasi. Selama ini kita sudah bulat menetapkan predikat PMII adalah organisasi kader, tetapi tahukan kita, tidak ada satu pasal pun di ADRT kita yang mengatur tentang kaderisasi.
Jenjang kaderisasi yang selama ini ada, Mapaba, PKD dan PKL, disebutkan dalam ADRT kita dalam Bab Struktur Organisasi, itupun posisinya hanya penekanan syarat untuk menjadi pengurus dari tingkat rayon hingga pengurus besar. Syukur alhamdulillah hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) yang disepakati pada Muspimnas di Ambon 2015 lalu. Tetapi, akan lebih “paten” jika kemudian dipastikan posisinya ada di ADRT organisasi.
Pada periode kali ini, PB PMII juga menetapkan PKN sebagai bagian dari jenjang kaderisasi pasca PKL yang langsung dipegang oleh PB. Dan di dalam PO, PKN sudah menjadi prasyarat untuk menjadi ketua umum PB PMII, sekalipun posisinya adalah “masih” sebagai kaderisasi non formal. Semoga saja nanti kita bisa bersama-sama menetapkan di ADRT bahwa PKN adalah bagian dari jenjang kaderisasi formal. Mengapa? Tentu akan panjang sekali penjelasannya jika saya tuliskan di sini. Tetapi singkatnya, kita mau memastikan setiap jenjang kaderisasi ada penanggungjawab utama, misal; Tanggun jawab Mapaba untuk Rayon/Komisariat, PKD untuk Komisariat/Cabang, PKL untuk Cabang dengan beberapa persyaratan, tetapi PKL wajib untuk dilaksanakan setiap Koorcab. Dan PKN wajib dilaksanakan oleh PB.
Selama ini, masih ada PC yang tidak pernah melaksanakan PKD, karena bisa merekomendasikan anggotanya untuk ikut PKD di wilayah lain. Masih banyak PKC yang juga tidak melaksanakan PKL, karena bisa merekomendasikan kadernya untuk ikut PKL di daerah lain. Bahkan selama ini pun PB hanya menjadi narasumber di setiap PKL, tidak mengawal prosesnya sejak awal hingga penutupan. Dan selama ini pula, tugas kaderisasi PB secara seremonial hanya “mengawal” PKL yang pelaksanaannya oleh PC atau PKC. Tidak ada forum kaderisasi yang secara khusus menjadi tanggung jawab PB.
Tentu dengan PO tersebut, PB memiliki tanggung jawab mengawal secara langsung PKN disamping mengawal PKL diberbagi daerah (tentu hal yang wajar, semakin tinggi kekuasaan semakin banyak tanggung jawab yang harus ditunaikan). PKC kemudian bertanggung jawab melaksanakan PKL, pada periode ini juga baru pertama kali terlaksana PKL di Papua selama PMII berdiri disana, bahkan di Kalimantan Timur, padahal Kaltim sudah lebih dari satu kali menjadi tuan rumah kongres. Tidak hanya itu, di Aceh pun baru pertama kali PKC melaksanakan PKL. Pada periode ini pula sudah hampir 100 persen PKD dilaksanakan oleh setiap PC dan seterusnya. Kita ingin pastikan bahwa kaderisasi menjadi tanggung jawab setiap institusi di setiap jenjang kepengurusan, terutama bagi setiap kader yang ada di wilayahnya masing-masing.
Mari kita awali niat baik ini dengan cara-cara yang baik, semoga dialektika di forum tertinggi ini, menjadi awal dari sejarah panjang dan tahapan pembenahan PMII yang tercinta dari masa ke masa.
Blogger Comment
Facebook Comment